BAB II
Subyek
dan Obyek Hukum
1.
SUBYEK
HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hokum
a.
Manusia
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. Seperti
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b.
Badan
Hukum
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
OBYEK
HUKUM
a.
Benda
Bergerak
b.
Benda
Tak Bergerak
3.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Perjanjian hutang piutang
dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal
1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama. Macam-maam pelunasan Hutang yaitu :
a.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang
Sifat-sifat
Gadai yakni :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan
untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan.
·
Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk
(aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di
gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang
tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
·
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
·
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
·
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
·
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
·
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar