BAB III
Hukum
Perdata
Contoh kasus Hukum
Perdata :
Para pihak yang
bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang
merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan
berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun
1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace
S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini
mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana,
perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000,
Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan
terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang
enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group
dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang
memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace
yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat ini Santo Versace
menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai
Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini
menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk
milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat
adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
1. HUKUM
PERDATA YANG BERLAKI DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di
Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada
tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada
di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”. Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811),
maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat
ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3.
PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan
yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem
hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika Hukum
Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
·
Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt
Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
·
Hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·
Hukum tentang
keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·
Hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·
Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum
perdata
·
Buku I tentang
orang/van personen
·
Buku II tentang
benda/van zaken
·
Buku III tentang
perikatan/van verbintenisen
·
Buku IV tentang
pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan
sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata
maka:
·
Hukum perorangan
termasuk Buku I
·
Hukum keluarga
termasuk Buku I
·
Hukum harta kekayaan
termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III
sepanjang yang bersifat relative
Tidak ada komentar:
Posting Komentar