NAMA : DWI OKI. S
NPM : 22211251
KELAS : 2EB13
BAB
I
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
2.
Tujuan
Hukum & Sumber – sumber Hukum
Ada tiga
aliran yang mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis;
Aliran
Normatif-Dogmatis.
1.
Aliran Etis
·
Dikemukakan
antara lain oleh Aristoteles.
·
Hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
·
Keadilan
Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya.
·
Keadilan
Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan.
2. Aliran Utilistis
·
Dikemukakan
antara lain oleh Jeremy Bentham.
·
Hukum
bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat.
3. Aliran Normatif-Dogmatis
·
Dikemukakan
antara lain oleh Van Kan.
·
Hukum
bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan
manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya.
SUMBER –
SUMBER HUKUM
Sumber – sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau
pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat
dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli
hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan. dan;
b.
Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum
tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.
Corpus Iuris Civilis,
yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam
tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di PrancisÂ
dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4.
Kaidah
/ Norma
Kaidah hukum
berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari
asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu
pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik
secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat
prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa
keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan
tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena
berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari
peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum
dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat
ps-1365 Bw).
Agar dapat
memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna,
maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu
berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal
dari bahasa latin) atau Ukuran-ukurannya.
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a.
Kaidah
hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati
seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan,
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b.
Kaidah
hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun
1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan
dalam keadaan tertuentu.
Dari segi
tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi
manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan
bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
·
Kaidah
hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
·
Kaidah
agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang
pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan
santun) dari luar diri manusia itu sendiri,
·
kaidah
agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
·
Kaidah
berasal dari pribadi manusia.
Dari sumber-sumber sanksi.
·
Kaidah
hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
·
Kaidah
kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar
(Otonom).
Dari segi biaya
·
Kaidah
hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
·
Kaidah
Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
·
Kaidah
kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
·
Kaidah
agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin
manusia
·
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.
Hukum ekonomi sosial,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a.
Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
b.
Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.
Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
d.
Turunnya harga elpiji /
lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun
luar negeri.
e. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan
semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan
nyata
Widjaja,
G. 2004. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Harjono,
Dhaniswara K. 2009. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar