Translate

Selasa, 23 April 2013

Hukum Ekonomi


NAMA        : DWI OKI. S
NPM           : 22211251
KELAS       : 2EB13

BAB I
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

2.    Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Ada tiga aliran yang mengetengahkan tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis; Aliran
Normatif-Dogmatis.
1.  Aliran Etis
·         Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles.
·         Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
·         Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya.
·         Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan.

2. Aliran Utilistis
·         Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham.
·         Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat.

3. Aliran Normatif-Dogmatis
·         Dikemukakan antara lain oleh Van Kan.
·         Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya.

SUMBER – SUMBER  HUKUM

Sumber – sumber  Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1.    Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.    Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3.    Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan; 
b.    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). 
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: 
a.    Jenis-jenis hukum tertentu 
b.    Sistematis 
c.    Lengkap 
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: 
a.    Kepastian hukum 
b.    Penyederhanaan hukum 
c.    Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum: 
Di Eropa : 
a.    Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. 
b.    Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. 
Di Indonesia : 
a.    Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) 
c.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) 
d.    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

4.    Kaidah / Norma
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).
Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau Ukuran-ukurannya.
Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a.    Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b.    Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
·         Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
·         Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri,
·         kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
·         Kaidah berasal dari pribadi manusia.
Dari sumber-sumber sanksi.
·         Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
·         Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).
Dari segi biaya
·         Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
·         Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
·         Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
·         Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia
·          
5.    Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a.    Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.    Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.    Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.    Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e.    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata


Widjaja, G. 2004. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Harjono, Dhaniswara K. 2009. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar