BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG
Contoh kasus Hukum
Dagang
AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
JAKARTA, RIMANEWS -
Amerika Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi
karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya.
Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan berselang
sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara
di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS
mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk
dilakukan karena kami tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa."
Demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3)
WIB.
Yang mengejutkan, dari
sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia
tampil bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara
importir minyak mentah terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang
memang dikenal sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Hukum Finansial
Jika peringatan
yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua negara tersebut, termasuk
Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima oleh negara-negara yang dituduh AS
tersebut. AS mengancam akan menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah
masuk di sistem keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut
karena masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program
nuklirnya.
Walau Iran sudah
mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut untuk kepentingan
sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk kepentingan militer negara
tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara
di Afrika Utara tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS
membeberkannya kepada Reuters.
Namun, informasi
tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor minyak dari Iran
pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar Office of Foreign Assets Control
(OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat
(AS) yang berhak menjatuhkan embargo perdagangan atas negara-negara yang
terdaftar. Lembaga tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo
kepada negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar
OFAC.[koranjakarta]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar