Translate

Selasa, 23 April 2013

Hukum Dagang


BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG



Contoh kasus Hukum Dagang

AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran


JAKARTA, RIMANEWS - Amerika Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya. Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan berselang sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang dikenal sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Hukum Finansial
 Jika peringatan yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS mengancam akan menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di sistem keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program nuklirnya.
Walau Iran sudah mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut untuk kepentingan sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS membeberkannya kepada Reuters.
Namun, informasi tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor minyak dari Iran pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar Office of Foreign Assets Control (OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang berhak menjatuhkan embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar. Lembaga tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar OFAC.[koranjakarta]

sumber :  http://rimanews.com/read/20120324/58021/larang-indonesia-impor-minyak-dari-iran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar