Translate

Kamis, 31 Oktober 2013

Indonesia

INDONESIA

Bangsa Indonesia sendiri terdiri dari berbagai suku dan unsur kebudayaan  yang berbeda-beda tetapi tetap satu “Bhineka tunggal ika” . Kebudayaan lama atau disebut sebagai kebudayaan Indonesia asli seharusnya dilestarikan, jangan sampai kebudayaan yang sudah ada di rebut bahkan menjadi milik negara lain tetapi melestarikan bangsa sendiri harus ada niat untuk melestarikannya, Diera globalisasi ini banyak kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia sehingga sedikit demi sedikit kebudayaan Indonesia tercampur dengan kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia bahkan sampai hilang dan manusia lebih memilih kebudayaan asing dari pada kebudayaannya, manusia bisa memulai dari kebudayaan daerah dan setelah itu menjadi kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional merupakan kumpulan dari kebudayaan daerah itu sendiri. Penyatuan dari unsur-unsur budaya daerah tercermin menjadi satu kesatuan budaya nasional yang utuh. Jadi dapat dikatakan, budaya nasional adalah cerminan dari budaya daerah-daerah yang beragam. jika manusia mau melestarikan kebudayaan Indonesia banyak sarana untuk mendukung melestarikan kebudayaan bangsa Indonesia.


Kekuataan Kebudayaan merupakan kekuataan suatu bangsa yang harus dilestarikan, seni dan budaya tidak dapat dipisahkan dari perangkat tata pergaulan antar bangsa, sehingga suatu bangsa akan mudah dikenali dengan budayanya tapi lambatnya pertumbuhan kreasi seni dalam seni budaya modern bukan berarti seni dan budaya bangsa tersebut masuk kategori primitif. Justru karya seni dan budaya unik suatu negara harusnya menjadi bangga dengan budaya yang mereka miliki.

Rabu, 23 Oktober 2013

EYD

EYD




            Dahulu masyarakat hanya mengenal ejaan Ejaan Republik atau lebih dikenal dengan Ejaan Soewandi. Kemudian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1972 menerbitkan buku yang berjudul “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Kemudian pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975. Setelah itu, pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Jumat, 11 Oktober 2013

Tanda Baca

TANDA BACA


Dalam sebuah paragraph terdapat banyak sekali tanda baca. Serta tanda baca sangat penting untuk membangun karakter penulisnya.  Berikut ini tanda bahasa yang sudah disesuaikan dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Tanda (.) yang dipergunakan untuk mengakhiri sebuah kalimat. Tanda koma (,) yang dipergunakan untuk unsur perincian dan pembilangan. Tanda titik dua (:) yang dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian. Tanda penghubung (-) yang digunakan untuk menyambung kata unsur ulang. Tanda Pisah (–, —) yang digunakan untuk menyisipkan kata atau kalimat yang memberikan penjelasan khusus. Tanda elips (…) dipergunakan untuk kalimat yang terputus-putus. Tanda Tanya (?) yang digunakan untuk tanda akhir tanya. Tanda seru (!) dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan dan emosi yang sangat kuat. Tanda kurung ((…)) digunakan untuk mengapit keterangan dan penjelasan. Tanda petik (“…”) digunakan untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan dan naskah. Tanda petik tunggal (‘…’) untuk mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain. Tanda garing miring (/) di pakai di dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim.