EYD
Dahulu masyarakat hanya mengenal ejaan Ejaan Republik
atau lebih dikenal dengan Ejaan Soewandi. Kemudian Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan pada tahun 1972 menerbitkan buku yang berjudul “Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang
lebih luas. Kemudian pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987
tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan".
Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975. Setelah itu, pada tahun
2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987
diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar